Jasa Pengurusan Akte Kelahiran 2021 di Slawi

Jasa Pengurusan Akte Kelahiran 2021 di Slawi-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus sertifikat kelahiran kalau ketidakhadiran member keluarga baru. Membuat akta kelahiran benar-benar penting supaya nantinya buah hati kau mendapat pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berhubungan guna menerima akta kelahiran, karenanya si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran ialah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Mesti undang-undangnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang sepatutnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang buah hati tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat saat seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang sepatutnya untuk diketahui. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai buah hati yang lahir dari ayah dan bunda berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini merupakan salah satu fungsi dari akta kelahiran yang seharusnya untuk diwujudkan oleh ayah dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menampilkan relasi tata tertib dan agama antara si kecil dan orang tua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berkaitan. Secara tidak segera akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa buah hati terkait yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang resmi secara tata tertib dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap si kecil tentu saja mempunyai hak untuk menerima pendidikan yang sesuai. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada sebagian syarat administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja yakni akta kelahiran. Bila tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati tersebut tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi saat melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran dikala mendaftar. Secara sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu prasyarat totaliter yang sepatutnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membikin paspor. Kalau kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Sekiranya si kecil kamu tidak mempunyai akta kelahiran, maka pengerjaan pembuatan paspor buah hati berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka cita bersama keluarga hanya sebab buah hati kau tidak mempunyai sertifikat kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tetapi, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan mesti melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini adalah persyaratan yang patut dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang patut kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua

3.Fotokopi KK dan KTP orangtua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara aturan buah hati yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki hubungan aturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian adalah kekerabatan yang sah dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status tata tertib yang jelas. 

Namun berdasarkan undang-undang di Indonesia, hal hal yang demikian tidak diresmikan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya mempunyai kekerabatan regulasi dengan ibunya. Dalam progres pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapat akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau si kecil dari hubungan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Prasyarat dan Metode Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut prasyarat membuat akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak berkeinginan ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir anak 

dan tidak ingin buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

seandainya mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar