Layanan Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Online di Sumenep

Layanan Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Online di Sumenep-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran jikalau ketidakhadiran member keluarga baru. Membuat akta kelahiran betul-betul penting agar nantinya buah hati kau mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Bila bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan akta kelahiran, karenanya si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Seharusnya aturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat ketika seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang wajib untuk diketahui. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai anak yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini ialah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang harus untuk dibuat oleh ayah dan bunda yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Memperlihatkan relasi aturan dan agama antara si kecil dan ayah dan ibu

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berkaitan. Secara tidak seketika sertifikat kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa anak terkait merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orang tua yang sah secara aturan dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap anak tentu saja berhak untuk menerima pendidikan yang cocok. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran. Seandainya tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati tersebut tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi syarat administrasi dikala melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Khususnya jikalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan totaliter yang semestinya dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk bisa membikin paspor. Seandainya kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Seandainya buah hati kau tidak memiliki akta kelahiran, karenanya proses pembuatan paspor si kecil berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga cuma karena buah hati kamu tidak mempunyai akta kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Melainkan, untuk bisa menerapkan hak pilih ini warga negara diharuskan mempunyai Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan harus melampirkan akta kelahiran.

Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang sepatutnya kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara aturan buah hati yang dilahirkan di luar relasi perkawinan cuma mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki relasi peraturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian ialah hubungan yang resmi dan buah hati yang dilahirkan juga mempunyai status peraturan yang terang. 

Namun menurut regulasi di Indonesia, hal hal yang demikian tak disahkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melewati nikah siri status hukumnya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata regulasi hanya memiliki hubungan aturan dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau anak dari relasi nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Persyaratan dan Sistem Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membikin sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir buah hati 

dan tak berharap membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jika menginginkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com