Layanan Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran 2021 di Depok-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120


Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran sekiranya ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran amat penting agar nantinya si kecil kau mendapatkan pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan akta kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Mengacu pada laman kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran adalah bukti legal mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Akta Kelahiran?
Patut aturannya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang mesti dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta saat seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang sepatutnya untuk diketahui. Beberapa fungsi tersebut antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati
Sebagai anak yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini yakni salah satu fungsi dari akta kelahiran yang wajib untuk dibuat oleh ayah dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.
Menampilkan relasi peraturan dan agama antara anak dan orangtua
Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berkaitan. Secara tak segera akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa buah hati berkaitan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orang tua yang sah secara undang-undang dan agama.
Mendaftar sekolah
Tiap-tiap anak tentu saja memiliki hak untuk menerima pengajaran yang sesuai. Guna menerima hak tersebut, tentu ada beberapa syarat administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran. Jikalau tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan si kecil tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar profesi
Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi ketika melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Terutamanya jika mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat totaliter yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.
Membuat paspor
Akta kelahiran juga diperlukan untuk dapat membikin paspor. Jikalau kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Sekiranya buah hati kamu tak mempunyai akta kelahiran, maka progres pembuatan paspor buah hati berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka ria bersama keluarga hanya karena si kecil kau tak mempunyai sertifikat kelahiran.
Memakai hak pilih
Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Namun, untuk dapat mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan semestinya melampirkan sertifikat kelahiran.
Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?
Di bawah ini merupakan prasyarat yang patut dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang semestinya kau ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampakkan aslinya
2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan bunda
3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?
Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara peraturan buah hati yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki relasi regulasi dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian yakni kekerabatan yang sah dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status peraturan yang terang.
Namun menurut hukum di Indonesia, hal hal yang demikian tidak diresmikan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status regulasinya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata aturan hanya memiliki relasi regulasi dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau buah hati dari hubungan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Syarat dan Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut prasyarat membuat sertifikat kelahiran untuk si kecil di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
4.KK (cuma ibu, KK dari ayah tak perlu)
Untuk Anda yang tak ingin ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir anak
dan tak mau buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat memakai jasa kami.
Kami siap membantu, prasyarat bisa dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
seandainya mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com