Spesialis Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Online di Ngawi

Spesialis Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Online di Ngawi-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran jikalau ketidakhadiran anggota keluarga baru. Membikin akta kelahiran betul-betul penting agar nantinya buah hati kamu mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Bila bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan akta kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yaitu bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Wajib regulasinya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang wajib dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat saat seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya format pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang wajib untuk dikenal. Beberapa fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai buah hati yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini merupakan salah satu fungsi dari akta kelahiran yang sepatutnya untuk dijadikan oleh ayah dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Memperlihatkan relasi hukum dan agama antara si kecil dan orangtua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berkaitan. Secara tak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa si kecil terkait adalah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orangtua yang resmi secara hukum dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap anak tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran yang sesuai. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa persyaratan administrasi yang sepatutnya dipenuhi. Salah satunya saja yakni sertifikat kelahiran. Apabila tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi saat melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Terutamanya sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan mutlak yang patut dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk dapat membuat paspor. Apabila kau mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Jikalau si kecil kamu tak memiliki sertifikat kelahiran, maka pengerjaan pembuatan paspor anak berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga hanya sebab si kecil kau tidak mempunyai akta kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun berhak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Melainkan, untuk dapat mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait wajib melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini merupakan syarat yang wajib dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang wajib kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan bapak dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan bunda

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara tata tertib buah hati yang dilahirkan di luar relasi perkawinan cuma mempunyai relasi perdata dengan ibunya dan tak dianggap mempunyai hubungan aturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut yakni kekerabatan yang resmi dan anak yang dilahirkan juga mempunyai status aturan yang jelas. 

Melainkan berdasarkan aturan di Indonesia, hal tersebut tidak dilegalkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan via nikah siri status aturannya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata aturan hanya mempunyai kekerabatan aturan dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang dibutuhkan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari relasi nikah siri. Ini dikuasai dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Prasyarat dan Sistem Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membuat akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir anak 

dan tidak ingin buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

bila mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com