Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Murah di Trenggalek

Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Murah di Trenggalek-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus akta kelahiran bila absensi member keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran benar-benar penting agar nantinya si kecil kau memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan akta kelahiran, maka si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Mesti hukumnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang seharusnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat saat seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang mesti untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai buah hati yang lahir dari orang tua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini yakni salah satu fungsi dari akta kelahiran yang wajib untuk dibuat oleh ayah dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menonjolkan kekerabatan undang-undang dan agama antara si kecil dan orangtua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berkaitan. Secara tak segera akta kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa si kecil berkaitan yakni berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orangtua yang resmi secara undang-undang dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap anak tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang seharusnya dipenuhi. Salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran. Seandainya tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada ketika mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak tersebut tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi saat melamar profesi. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran dikala mendaftar. Terpenting seandainya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu syarat absolut yang mesti dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membikin paspor. Jikalau kamu mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Jikalau anak kau tidak memiliki sertifikat kelahiran, karenanya proses pembuatan paspor buah hati berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka ria bersama keluarga hanya sebab buah hati kamu tak mempunyai sertifikat kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Melainkan, untuk dapat mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan mesti melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini yaitu syarat yang mesti dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang mesti kau kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara peraturan buah hati yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya mempunyai relasi perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki relasi peraturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut yaitu hubungan yang sah dan anak yang dilahirkan juga memiliki status hukum yang terang. 

Tapi menurut hukum di Indonesia, hal hal yang demikian tidak dilegalkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melewati nikah siri status hukumnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata undang-undang cuma memiliki hubungan hukum dengan ibunya. Dalam progres pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau si kecil dari hubungan nikah siri. Ini dipegang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 perihal Syarat dan Metode Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin sertifikat kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak berharap ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak 

dan tidak berkeinginan buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  persyaratan dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jikalau mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar