Spesialis Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Terpercaya di Tangerang Selatan-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus sertifikat kelahiran bila ketidakhadiran member keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran betul-betul penting supaya nantinya anak kau mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Jikalau bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan Akte kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Merujuk pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran ialah bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Akta Kelahiran?
Harus aturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang seharusnya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah akta kelahiran. Tanpa akta kelahiran, seorang buah hati tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah sertifikat dikala seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak hal yang demikian salah satunya bentuk pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang harus untuk diketahui. Beberapa fungsi tersebut antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak
Sebagai buah hati yang lahir dari ayah dan bunda berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini yaitu salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang semestinya untuk diwujudkan oleh ayah dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Menampakkan hubungan regulasi dan agama antara anak dan orang tua
Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berhubungan. Secara tidak seketika akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa buah hati terkait yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan bunda yang legal secara regulasi dan agama.
Mendaftar sekolah
Setiap buah hati tentu saja berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada beberapa syarat administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran. Bila tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati hal yang demikian tak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar profesi
Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi saat melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Terutama bila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu syarat totaliter yang seharusnya dilampirkan oleh pelamar.
Membuat paspor
Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membikin paspor. Jika kau berharap berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Kalau buah hati kamu tak memiliki akta kelahiran, maka pengerjaan pembuatan paspor anak terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-gembira bersama keluarga hanya sebab si kecil kau tidak mempunyai sertifikat kelahiran.
Menggunakan hak pilih
Tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Semua warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk mengaplikasikan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Melainkan, untuk bisa menerapkan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Tanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait semestinya melampirkan akta kelahiran.
Apa Syarat Membikin Sertifikat Kelahiran?
Di bawah ini adalah persyaratan yang mesti dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang semestinya kamu ketahui.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Absah dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya
2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan bunda
3.Fotokopi KK dan KTP orangtua
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.
Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?
Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara hukum si kecil yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan aturan dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut adalah hubungan yang resmi dan anak yang dilahirkan juga memiliki status tata tertib yang jelas.
Tetapi menurut peraturan di Indonesia, hal tersebut tidak dilegalkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan lewat nikah siri status undang-undangnya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata regulasi cuma memiliki hubungan regulasi dengan ibunya. Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau buah hati dari hubungan nikah siri. Ini dikendalikan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Prasyarat dan Cara Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)
4.KK (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)
Untuk Anda yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir si kecil
dan tak ingin buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami.
Kami siap membantu, syarat dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
apabila mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com