Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terpercaya di Ngawi

Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terpercaya di Ngawi-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran sekiranya kehadiran member keluarga baru. Membuat akta kelahiran betul-betul penting agar nantinya anak kau mendapatkan pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berhubungan guna mendapatkan sertifikat kelahiran, karenanya si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yakni bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Sepatutnya aturannya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang semestinya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang anak tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta saat seorang si kecil lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang harus untuk dikenal. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai si kecil yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan ibunya. Ini ialah salah satu fungsi dari akta kelahiran yang patut untuk dihasilkan oleh orang tua yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menonjolkan relasi aturan dan agama antara buah hati dan orang tua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berkaitan. Secara tak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa buah hati terkait ialah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki bapak dan ibu yang resmi secara aturan dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap anak tentu saja berhak untuk menerima pengajaran yang sesuai. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran. Apabila tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati tersebut tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi dikala melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Terutamanya jika mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka sertifikat kelahiran menjadi salah satu persyaratan absolut yang wajib dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk dapat membikin paspor. Seandainya kau ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Kalau buah hati kau tak mempunyai akta kelahiran, maka cara kerja pembuatan paspor buah hati berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bersuka cita bersama keluarga hanya karena buah hati kau tak mempunyai akta kelahiran.

Memakai hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Melainkan, untuk dapat menerapkan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan seharusnya melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Prasyarat Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini merupakan syarat yang seharusnya dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang sepatutnya kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menunjukkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP orangtua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara aturan anak yang dilahirkan di luar relasi perkawinan cuma memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai kekerabatan hukum dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Padahal dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal tersebut merupakan kekerabatan yang resmi dan buah hati yang dilahirkan juga memiliki status peraturan yang jelas. 

Melainkan menurut hukum di Indonesia, hal hal yang demikian tidak disahkan karena tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melewati nikah siri status regulasinya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya memiliki relasi aturan dengan ibunya. Dalam pengerjaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau si kecil dari kekerabatan nikah siri. Ini dikuasai dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Prasyarat dan Metode Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membuat akta kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak berharap ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil 

dan tak mau membuang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat menggunakan jasa kami. 

Kami siap membantu,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jikalau menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar