Spesialis Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Terbaik di Tangerang Selatan

Spesialis Jasa Pembuatan Akta Kelahiran Terbaik di Tangerang Selatan-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk anda mengurus sertifikat kelahiran jika kehadiran member keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran amat penting supaya nantinya buah hati kau memperoleh pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Seandainya bayi yang baru lahir lantas dilaporkan ke dinas terkait guna menerima sertifikat kelahiran, karenanya si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran yaitu bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Sertifikat Kelahiran?

Semestinya peraturannya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yakni akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang si kecil tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat dikala seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya format pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang harus untuk diketahui. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai anak yang lahir dari ayah dan bunda berkebangsaan Indonesia, secara otomatis si kecil tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orang tuanya. Ini merupakan salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang mesti untuk dihasilkan oleh ayah dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menampilkan kekerabatan regulasi dan agama antara anak dan orang tua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berkaitan. Secara tidak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa buah hati berhubungan yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki ayah dan ibu yang legal secara tata tertib dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap buah hati tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa syarat administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja yaitu sertifikat kelahiran. Sekiranya tak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak hal yang demikian tak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi ketika melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Khususnya jika mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan totaliter yang sepatutnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membikin paspor. Kalau kau mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Seandainya anak kau tidak mempunyai akta kelahiran, karenanya cara kerja pembuatan paspor anak berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bahagia bersama keluarga cuma sebab si kecil kau tak mempunyai sertifikat kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Melainkan, untuk bisa mengaplikasikan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan harus melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini adalah prasyarat yang wajib dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang sepatutnya kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan bapak dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara tata tertib buah hati yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan cuma memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai kekerabatan undang-undang dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian ialah relasi yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status aturan yang jelas. 

Namun menurut undang-undang di Indonesia, hal tersebut tak disahkan karena tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan via nikah siri status hukumnya sama dengan buah hati luar kawin/nikah dan di mata undang-undang cuma mempunyai hubungan tata tertib dengan ibunya. Dalam progres pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau buah hati dari relasi nikah siri. Ini dibatasi dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Cara Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir anak 

dan tidak ingin membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  syarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

apabila menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar