Layanan Jasa Pengurusan Akta Kelahiran Terpercaya di Cilacap-hanya di Banguntapanfamily
HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120
Akta Kelahiran
Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran kalau kehadiran member keluarga baru. Membikin sertifikat kelahiran betul-betul penting supaya nantinya anak kamu mendapat pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berkaitan guna menerima sertifikat kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apa itu Akta Kelahiran?
Mengacu pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran merupakan bukti legal mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.
Apa Fungsi Akta Kelahiran?
Mesti regulasinya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang semestinya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran. Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.
Mencatat sebuah akta dikala seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada buah hati. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang patut untuk dikenal. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.
Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati
Sebagai buah hati yang lahir dari ayah dan bunda berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini ialah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang patut untuk diciptakan oleh ayah dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.
Menampilkan hubungan aturan dan agama antara anak dan ayah dan ibu
Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berkaitan. Secara tak lantas akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa si kecil terkait adalah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki bapak dan ibu yang resmi secara hukum dan agama.
Mendaftar sekolah
Setiap anak tentu saja memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran yang cocok. Guna menerima hak tersebut, tentu ada beberapa prasyarat administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya saja yaitu akta kelahiran. Jika tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan anak tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.
Melamar pekerjaan
Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi syarat administrasi saat melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran saat mendaftar. Terutamanya jika mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya sertifikat kelahiran menjadi salah satu syarat absolut yang sepatutnya dilampirkan oleh pelamar.
Membikin paspor
Sertifikat kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membuat paspor. Jika kau ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Bila anak kamu tidak mempunyai sertifikat kelahiran, karenanya progres pembuatan paspor buah hati terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-berbahagia bersama keluarga cuma sebab buah hati kau tak memiliki sertifikat kelahiran.
Mengaplikasikan hak pilih
Tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tapi, untuk dapat memakai hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berkaitan sepatutnya melampirkan sertifikat kelahiran.
Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran?
Di bawah ini adalah prasyarat yang seharusnya dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang patut kamu kenal.
1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya
2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan orang tua
3.Fotokopi KK dan KTP orang tua
4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.
Apa Persyaratan Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?
Mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara regulasi anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan cuma memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan tata tertib dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut ialah relasi yang resmi dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status regulasi yang terang.
Namun menurut regulasi di Indonesia, hal tersebut tak disahkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan lewat nikah siri status undang-undangnya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata regulasi hanya mempunyai kekerabatan peraturan dengan ibunya. Dalam proses pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau anak dari kekerabatan nikah siri. Ini dikuasai dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Metode Registrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Adapun berikut syarat membuat sertifikat kelahiran untuk anak di luar nikah.
1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.KTP (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)
4.KK (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)
Untuk Anda yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir si kecil
dan tidak berharap membuang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa memakai jasa kami.
Kami siap menolong, syarat dapat dijemput di rumah.
Bagi Saudara baru di seluruh Indonesia
apabila menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir
silahkan hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:
0823 2826 5635 / 0859 2140 2988
Link:mcmabadi.com