Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Terpercaya di Grobogan

Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Kelahiran Terpercaya di Grobogan-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus Akte kelahiran jikalau absensi anggota keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran benar-benar penting supaya nantinya si kecil kau memperoleh pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan akta kelahiran, maka si bayi hal yang demikian akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran ialah bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapat pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Patut undang-undangnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang semestinya dimilik oleh seseorang, salah satunya saja yaitu akta kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang buah hati tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta ketika seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya format pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari akta kelahiran lainnya yang wajib untuk dikenal. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai anak yang lahir dari ayah dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini merupakan salah satu fungsi dari akta kelahiran yang patut untuk diwujudkan oleh bapak dan ibu yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menunjukkan kekerabatan aturan dan agama antara si kecil dan orangtua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati terkait. Secara tak seketika sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa anak berhubungan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orang tua yang legal secara regulasi dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap si kecil tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang pantas. Guna menerima hak tersebut, tentu ada beberapa persyaratan administrasi yang seharusnya dipenuhi. Salah satunya saja ialah sertifikat kelahiran. Bila tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi ketika melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran saat mendaftar. Terutamanya sekiranya mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu prasyarat absolut yang patut dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk bisa membikin paspor. Sekiranya kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Seandainya anak kamu tidak mempunyai sertifikat kelahiran, maka pengerjaan pembuatan paspor si kecil berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bahagia bersama keluarga hanya sebab anak kau tidak mempunyai sertifikat kelahiran.

Mengaplikasikan hak pilih

Setiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tetapi, untuk dapat memakai hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Pedoman Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan harus melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini ialah persyaratan yang semestinya dipenuhi untuk membikin akta kelahiran yang sepatutnya kamu kenal.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan bunda

3.Fotokopi KK dan KTP bapak dan ibu

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Persyaratan Membikin Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara undang-undang anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai kekerabatan tata tertib dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Walaupun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian yaitu hubungan yang sah dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status regulasi yang terang. 

Melainkan menurut tata tertib di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melalui nikah siri status regulasinya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata tata tertib hanya mempunyai hubungan undang-undang dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat kelahiran bagi si kecil di luar nikah atau anak dari kekerabatan nikah siri. Ini dikontrol dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Prasyarat dan Metode Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membuat sertifikat kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak mau ribet dalam urusan pembuatan Akta Lahir anak 

dan tidak ingin buang waktu dalam pengurusan akta si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

seandainya menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar