Spesialis Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Tercepat di Bondowoso

Spesialis Jasa Pembuatan Akte Kelahiran Tercepat di Bondowoso-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus sertifikat kelahiran jika ketidakhadiran member keluarga baru. Membuat akta kelahiran sungguh-sungguh penting agar nantinya buah hati kau memperoleh pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berkaitan guna menerima sertifikat kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada web kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran ialah bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan dikasih NIK sebagai dasar untuk mendapatkan pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Patut aturannya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang harus dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran.  Tanpa sertifikat kelahiran, seorang si kecil tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta dikala seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua sudah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang harus untuk diketahui. Sebagian fungsi hal yang demikian antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai anak yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis buah hati hal yang demikian juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, si kecil yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua bapak dan ibunya. Ini yaitu salah satu fungsi dari akta kelahiran yang patut untuk dijadikan oleh orang tua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

Menampilkan kekerabatan tata tertib dan agama antara si kecil dan orangtua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang buah hati berkaitan. Secara tak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa anak berhubungan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai ayah dan ibu yang sah secara aturan dan agama.

Mendaftar sekolah

Setiap si kecil tentu saja berhak untuk menerima pengajaran yang pantas. Guna mendapatkan hak hal yang demikian, tentu ada beberapa prasyarat administrasi yang patut dipenuhi. Salah satunya saja merupakan akta kelahiran. Sekiranya tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, karenanya kemungkinan buah hati hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar profesi

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga diperlukan guna melengkapi persyaratan administrasi dikala melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi sertifikat kelahiran ketika mendaftar. Khususnya jikalau mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu prasyarat absolut yang patut dilampirkan oleh pelamar.

Membuat paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk dapat membuat paspor. Bila kamu mau berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Sekiranya anak kamu tak memiliki sertifikat kelahiran, maka pelaksanaan pembuatan paspor buah hati berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-berbahagia bersama keluarga cuma sebab si kecil kamu tak memiliki akta kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Tiap-tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun berhak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Namun, untuk dapat menerapkan hak pilih ini warga negara diwajibkan memiliki Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan sepatutnya melampirkan sertifikat kelahiran.

Apa Syarat Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini yakni syarat yang patut dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang seharusnya kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP orangtua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membuat Sertifikat Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara undang-undang buah hati yang dilahirkan di luar relasi perkawinan hanya memiliki relasi perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai kekerabatan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meski dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian adalah hubungan yang resmi dan anak yang dilahirkan juga mempunyai status regulasi yang jelas. 

Melainkan berdasarkan regulasi di Indonesia, hal hal yang demikian tidak diresmikan sebab tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status hukumnya sama dengan si kecil luar kawin/nikah dan di mata aturan hanya mempunyai hubungan tata tertib dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang diperlukan untuk mendapatkan akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau buah hati dari kekerabatan nikah siri. Ini dikendalikan dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Persyaratan dan Metode Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membuat sertifikat kelahiran untuk anak di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (cuma ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tidak mau ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir anak 

dan tak berharap membuang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda bisa menggunakan jasa kami. 

Kami siap menolong,  syarat dapat dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

jikalau mengharapkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar