Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terbaik di Bandung

Biro Jasa Pengurusan Akte Kelahiran Terbaik di Bandung-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus sertifikat kelahiran jika absensi anggota keluarga baru. Membuat sertifikat kelahiran sangat penting supaya nantinya anak kau memperoleh pelayanan publik ataupun non-publik ke depannya. Jikalau bayi yang baru lahir langsung dilaporkan ke dinas berkaitan guna menerima sertifikat kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, sertifikat kelahiran yakni bukti resmi mengenai status dan momen kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Semestinya undang-undangnya untuk seseorang mempunyai data kependudukan. Ada sebagian dokumen kependudukan yang harus dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang buah hati tak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta ketika seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada si kecil. Hak tersebut salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada beberapa fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang wajib untuk diketahui. Sebagian fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai anak yang lahir dari bapak dan ibu berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini merupakan salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang patut untuk diwujudkan oleh bapak dan ibu yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menonjolkan hubungan peraturan dan agama antara buah hati dan orang tua

Di dalam sertifikat kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang si kecil berhubungan. Secara tak langsung sertifikat kelahiran akan menjadi bukti legal bahwa si kecil berhubungan adalah berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai orang tua yang legal secara tata tertib dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap si kecil tentu saja memiliki hak untuk menerima pendidikan yang pantas. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada sebagian prasyarat administrasi yang semestinya dipenuhi. Salah satunya saja yakni akta kelahiran. Kalau tidak ada sertifikat kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan si kecil hal yang demikian tak akan diterima di sekolah tersebut.

Melamar profesi

Kecuali mendaftar sekolah, sertifikat kelahiran juga diperlukan guna melengkapi prasyarat administrasi dikala melamar pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang mewajibkan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Lebih-lebih apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, karenanya akta kelahiran menjadi salah satu prasyarat totaliter yang sepatutnya dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Akta kelahiran juga diperlukan untuk dapat membuat paspor. Jika kamu berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kau memerlukan yang namanya paspor. Apabila buah hati kamu tak memiliki sertifikat kelahiran, karenanya cara kerja pembuatan paspor si kecil berhubungan akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak bisa mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bahagia bersama keluarga hanya karena anak kamu tak memiliki akta kelahiran.

Menerapkan hak pilih

Tiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Segala warga negara yang telah berusia di atas 17 tahun berhak untuk menerapkan hak pilihnya dalam pemilihan presiden ataupun legislatif. Tetapi, untuk bisa menerapkan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Petunjuk Penduduk. Untuk membikin Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait wajib melampirkan akta kelahiran.

Apa Prasyarat Membikin Sertifikat Kelahiran?

Di bawah ini yakni persyaratan yang seharusnya dipenuhi untuk membuat sertifikat kelahiran yang semestinya kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Orisinil dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menampilkan aslinya

2.Surat Nikah/Sertifikat Perkawinan ayah dan bunda

3.Fotokopi KK dan KTP orang tua

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Prasyarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 seputar Perkawinan, secara regulasi buah hati yang dilahirkan di luar relasi perkawinan cuma mempunyai kekerabatan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap memiliki relasi hukum dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal buah hati hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, berdasarkan agama Islam, hal hal yang demikian merupakan kekerabatan yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga mempunyai status peraturan yang terang. 

Namun menurut regulasi di Indonesia, hal tersebut tak diresmikan karena tak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, si kecil yang dilahirkan melewati nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya memiliki relasi tata tertib dengan ibunya. Dalam cara kerja pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai prasyarat yang dibutuhkan untuk mendapat sertifikat kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Syarat dan Cara Pendaftaran  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut persyaratan membikin akta kelahiran untuk si kecil di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (cuma ibu, KTP ayah tak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Untuk Anda yang tak mau ribet dalam urusan pembuatan Sertifikat Lahir anak 

dan tidak mau buang waktu dalam pengurusan Akte si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap membantu,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

seandainya menginginkan bantuan pengurusan Akta Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar