Biro Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Tercepat di Sukabumi

Biro Jasa Pembuatan Sertifikat Kelahiran Tercepat di Sukabumi-hanya di Banguntapanfamily

HP/WA :0823 2826 5635 / 0859 2140 2988 / 0819 0338 5120

jasa-pengurusan-akta-kelahiran
Jasa Pengurusan akta kelahiran
layanan-pengurusan-akta-kelahiran
Layanan Pengurusan akta kelahiran

Akta Kelahiran

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus sertifikat kelahiran apabila ketidakhadiran member keluarga baru. Membuat akta kelahiran amat penting agar nantinya anak kamu memperoleh pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Sekiranya bayi yang baru lahir seketika dilaporkan ke dinas berkaitan guna mendapatkan Akte kelahiran, karenanya si bayi tersebut akan teregistrasi dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Mengacu pada website kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran adalah bukti resmi mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan teregistrasi dalam Kartu Keluarga dan diberikan NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Mesti tata tertibnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang patut dimilik oleh seseorang, salah satunya saja merupakan sertifikat kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang anak tak akan menerima hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah sertifikat saat seorang buah hati lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak hal yang demikian salah satunya wujud pelayanan negara. Kecuali itu ada sebagian fungsi dari sertifikat kelahiran lainnya yang wajib untuk diketahui. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri buah hati

Sebagai si kecil yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya sertifikat kelahiran, buah hati yang baru lahir akan secara otomatis teregistrasi sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua ayah dan bundanya. Ini adalah salah satu fungsi dari sertifikat kelahiran yang seharusnya untuk diwujudkan oleh ayah dan bunda yang baru saja menerima anggota keluarga baru.

Menampilkan hubungan tata tertib dan agama antara si kecil dan ayah dan ibu

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak berkaitan. Secara tidak lantas sertifikat kelahiran akan menjadi bukti resmi bahwa buah hati berkaitan yakni berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai bapak dan ibu yang legal secara hukum dan agama.

Mendaftar sekolah

Tiap-tiap buah hati tentu saja mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai. Guna menerima hak tersebut, tentu ada sebagian persyaratan administrasi yang seharusnya dipenuhi. Salah satunya saja yaitu akta kelahiran. Jikalau tak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada dikala mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan buah hati hal yang demikian tidak akan diterima di sekolah hal yang demikian.

Melamar pekerjaan

Kecuali mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi syarat administrasi ketika melamar profesi. Tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Terutamanya apabila mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu prasyarat totaliter yang harus dilampirkan oleh pelamar.

Membikin paspor

Sertifikat kelahiran juga diperlukan untuk bisa membuat paspor. Apabila kau berkeinginan berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu memerlukan yang namanya paspor. Seandainya si kecil kamu tak mempunyai akta kelahiran, maka pengerjaan pembuatan paspor anak berkaitan akan terhambat. Bayangkan saja, kau tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-bergembira bersama keluarga cuma karena anak kau tidak memiliki sertifikat kelahiran.

Menggunakan hak pilih

Tiap sebagian tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun mempunyai hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Tapi, untuk bisa menerapkan hak pilih ini warga negara diwajibkan mempunyai Kartu Pertanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara berhubungan harus melampirkan akta kelahiran.

Apa Persyaratan Membikin Akta Kelahiran?

Di bawah ini adalah prasyarat yang harus dipenuhi untuk membikin sertifikat kelahiran yang seharusnya kau ketahui.

1.Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

Autentik dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Penerbang Pesawat Terbang dengan menonjolkan aslinya

2.Surat Nikah/Akta Perkawinan ayah dan ibu

3.Fotokopi KK dan KTP ayah dan bunda

4.Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

5.Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari semenjak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membikin Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Mengacu terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 perihal Perkawinan, secara hukum si kecil yang dilahirkan di luar kekerabatan perkawinan hanya memiliki kekerabatan perdata dengan ibunya dan tak dianggap memiliki relasi hukum dengan ayahnya. Ketetapan ini berlaku juga dalam hal si kecil hasil kawin siri. Sedangkan dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal hal yang demikian ialah relasi yang legal dan si kecil yang dilahirkan juga memiliki status aturan yang terang. 

Tetapi menurut aturan di Indonesia, hal tersebut tidak dilegalkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan hal yang demikian. Sebagai konsekuensi, buah hati yang dilahirkan melalui nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata regulasi hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya. Dalam pelaksanaan pengurusan sertifikat kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran bagi buah hati di luar nikah atau buah hati dari hubungan nikah siri. Ini dibatasi dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 seputar Prasyarat dan Sistem Registrasi  Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membuat akta kelahiran untuk buah hati di luar nikah.

1.Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran

2.Nama dan Identitas Saksi Kelahiran

3.KTP  (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)

4.KK  (hanya ibu, KK dari ayah tak perlu)

Untuk Anda yang tidak ingin ribet dalam urusan pembuatan Akte Lahir si kecil 

dan tak berharap buang waktu dalam pengurusan sertifikat si buah hati anda dapat memakai jasa kami. 

Kami siap menolong,  prasyarat bisa dijemput di rumah.

Bagi Saudara  baru di seluruh Indonesia 

apabila mengharapkan bantuan pengurusan Sertifikat Lahir 

silahkan  hubungi Costumer Service Kami di Whatsapp:

0823 2826 5635 / 0859 2140 2988

Link:mcmabadi.com

Tinggalkan komentar